Tersedia bagi pendaftar Jalur Tanpa Tes (JPMK), Tes Potensi Akademik (TPA), dan Jalur KedokteranPenghargaan:
Pembebasan USP: sampai dengan 80%
Pembebasan UPP: sampai dengan 80% pada semester pertama dan kedua
Persyaratan:
Rata – rata nilai Raport SMA ≥ 80 (lebih besar sama dengan delapan puluh) dari 3 semester terbaik pada kelas X (sepuluh) dan kelas XI (sebelas).
Pembayaran Uang Sumbangan Pendidikan (USP) angsuran I (pertama) harus dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan untuk Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (JPMK) dan Jalur Tes Potensi Akademik (TPA).
Pembayaran Uang Sumbangan Pendidikan (USP) angsuran I harus dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah penetapan untuk Jalur Penerimaan Kedokteran.
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir beasiswa dilengkapi surat penjelasan tentang dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi keuangan diri dan keluarga di satu lembar kertas A4.
Mengirimkan fotokopi raport kelas X dan XI yang sudah dilegalisir.