Tersedia bagi pendaftar Jalur Tanpa Tes (JPMK) & Tes Potensi Akademik (TPA)Penghargaan:
Pembebasan USP: 50-100% dari kategori I
Pembebasan UPP: 50-100% selama masa studi normal
Persyaratan:
Mengajukan surat permohonan.
Fotokopi sertifikat pemenang lomba.
Penentuan besarnya beasiswa didasarkan pada prestasi yang dicapai.
Tidak berlaku untuk program Internasional.
Ketentuan setelah menjadi mahasiswa :
Bersedia menjadi student employee di Ubaya.
Tergabung menjadi anggota Unit Kegiatan Mahasiswa yang relevan.
Bersedia berpartisipasi dalam acara Ubaya atau mewakili Ubaya dalam perlombaan.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dicapai setiap semester adalah sebesar ≥ 2.00.
Tidak boleh melakukan mutasi ke program studi lain.
Apabila mahasiswa mengajukan Berhenti Studi Sementara (BSS) pada suatu semester, maka pada semester tersebut tidak
diperhitungkan sebagai masa beasiswa.
Apabila mahasiswa mengajukan Mundur Studi Sementara (MSS) pada suatu semester, maka pada semester tersebut
diperhitungkan sebagai masa beasiswa.