Tersedia bagi pendaftar Jalur Tanpa Tes (JPMK) & Tes Potensi Akademik (TPA)Penghargaan:
Pembebasan UPP: 15%-80% selama masa studi normal berdasarkan masa pengabdian orang tua siswa di SMA.
Persyaratan:
Mengajukan surat permohonan.
SMA merupakan lembaga yang mempunyai kerjasama dengan UBAYA
Surat keterangan dari kepala sekolah tempat guru SMA bekerja
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap di SMA
Fotokopi KK dan akte kelahiran siswa-siswi
Minimal masa kerja orang tua sebagai guru tetap adalah 6 tahun
Ketentuan setelah menjadi mahasiswa :
Apabila mahasiswa mengajukan Berhenti Studi Sementara (BSS) pada suatu semester, maka pada semester tersebut tidak
diperhitungkan sebagai masa beasiswa.
Apabila mahasiswa mengajukan Mundur Studi Sementara (MSS) pada suatu semester, maka pada semester tersebut
diperhitungkan sebagai masa beasiswa.