Tersedia bagi pendaftar Jalur Tanpa Tes (JPMK) & Tes Potensi Akademik (TPA)Penghargaan:
Pembebasan USP: 100%
Pembebasan UPP: 40% selama masa studi normal
Persyaratan:
Mengajukan surat permohonan.
Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan.
Surat penjelasan tentang motivasi mengapa mengambil kuliah di Politeknik Ubaya.
Tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lain.
Ketentuan setelah menjadi mahasiswa :
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dicapai setiap semester adalah sebesar ≥ 2.70.
Tidak boleh melakukan mutasi ke program studi lain
Tidak boleh mengajukan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Mundur Studi Sementara (MSS).
Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi penerima beasiswa.
Jika salah satu ketentuan pada butir-butir tersebut diatas tidak terpenuhi maka beasiswa tersebut akan dicabut dan semester selanjutnya diwajibkan membayar UPP sebagaimana yang berlaku bagi mahasiswa seangkatannya sampai studinya selesai tuntas.