Tersedia bagi pendaftar Jalur Tanpa Tes (JPMK) & Tes Potensi Akademik (TPA)Penghargaan:
Pembebasan USP: 50%-100% dari kategori I
Pembebasan UPP: 50%-100% selama masa studi normal
Persyaratan:
Mengajukan surat permohonan dan mengisi formulir pengajuan beasiswa
Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan disahkan oleh camat
Fotokopi KK dan foto tempat tinggal keluarga beserta pemohon dan keluarga di dalam foto
Fotokopi bukti pembayaran rekening atau pembelian token air dan listrik rumah yang ditempati orang tua dan/atau siswa siswi (3 bulan terakhir)
Fotokopi bukti pembayaran PBB rumah yang ditempati orang tua dan/atau siswa siswi
Surat Keterangan gaji/penghasilan orang tua
Surat keterangan status rumah bagi yang tinggal di rumah bukan milik pribadi
Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah
Legalisasi fotokopi raport kelas X dan XI
Tidak berlaku untuk program internasional.
Hanya berlaku bagi pendaftar yang diterima dengan USP kategori 0 atau kategori 1.
Dimohon menjawab pertanyaan dibawah ini sebagai lampiran tambahan pada surat permohonan:
Mengapa Anda berkeinginan untuk melanjutkan studi ke pendidikan tinggi?
Mengapa Anda berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke salah satu program studi di Ubaya?
Jelaskan kondisi keuangan keluarga Anda menurut Anda sendiri!
Siapa yang akan membiayai pendidikan Anda selama Anda kuliah di Ubaya?
Jika ada pihak selain ayah/ibu yang ikut membiayai, mengapa pihak tersebut bersedia membiayai pendidikan Anda di Ubaya?
Mengapa anda masih membutuhkan beasiswa Sosial Ekonomi untuk membiayai pendidikan anda di Ubaya ?
Jika Anda berasal dari luar Surabaya dan sekitarnya, jelaskan rencana akomodasi dan transportasi Anda selama di Surabaya!
Apa yang akan Anda lakukan jika Anda tidak mendapat beasiswa Sosial Ekonomi tersebut?
Mengapa Anda yakin akan dapat menyelesaikan pendidikan di Ubaya tepat waktu?
Ketentuan setelah menjadi mahasiswa :
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dicapai setiap semester adalah sebesar ≥ 2.50
Tidak boleh melakukan mutasi ke program studi lain
Tidak boleh mengajukan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Mundur Studi Sementara (MSS).
Menjadi student employee selama 4 (Empat) Semester pada semester 2-7 atau lolos seleksi proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) pada tiap tahun akademik untuk 3 tahun akademik pertama