Tidak diperkenankan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Mundur Studi Sementara (MSS);
Tidak diperkenankan melakukan mutasi ke Program Studi lain;
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dicapai setiap semester adalah lebih besar dari atau sama dengan 2,50 (dua koma lima puluh);
Menaati aturan tata tertib mahasiswa;
Bersedia berpartisipasi dalam kegiatan di Universitas Surabaya atau mewakili Universitas Surabaya dalam forum/kompetisi/kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain;
Apabila salah satu ketentuan pada butir-butir tersebut di atas tidak terpenuhi maka beasiswa tersebut akan dicabut dan semester selanjutnya diwajibkan membayar Uang Penyelenggaraan Pendidikan (UPP) sebagaimana yang berlaku bagi mahasiswa seangkatannya.