Tersedia bagi pendaftar Jalur Tanpa Tes (JPMK), Tes Potensi Akademik (TPA), atau RPL Lintas JalurPenghargaan:
Pembebasan 80% UPP selama masa studi normal
Persyaratan:
Khusus bagi alumni DIII UBAYA yang lulus dengan IPK > 3.90 pada masa studi normal baik mendaftar lewat jalur RPL maupun jalur reguler (tanpa pengakuan Matakuliah)
Tidak berlaku bagi pendaftar Program Studi Pendidikan Dokter
Mengisi formulir pengajuan beasiswa.
Mengirimkan scan Ijazah dan Transkrip Nilai Program Diploma yang sudah dilegalisir.
Mengirimkan scan salah satu dari dokumen berikut:
DPAM (Daftar Prestasi Akademik Mahasiswa)
Sertifikat Teladan/Summa Cum Laude
SK Rektor Mahasiswa Teladan/Summa Cum Laude
Mematuhi jadwal pendaftaran dan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
Ketentuan setelah menjadi mahasiswa :
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dicapai setiap semester adalah >= 3,80.
Selama kuliah tidak diperkenankan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Mundur Studi Sementara (MSS).
Menjaga tata perilaku, tidak pernah mendapatkan sanksi berupa SK Dekan
Jika salah satu ketentuan pada butir-butir tersebut di atas tidak terpenuhi maka beasiswa tersebut akan dicabut dan semester selanjutnya diwajibkan membayar UPP sebagaimana yang berlaku bagi mahasiswa seangkatannya sampai studinya tuntas.